Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Catat! Ini Lokasi Kantong Parkir saat HUT ke-80 TNI di Monas Besok
Advertisement . Scroll to see content

Kendaraan Pribadi Dilarang Masuk KIPP IKN, Tempat Parkir di Pinggir Kota

Rabu, 06 Desember 2023 - 15:55:00 WIB
 Kendaraan Pribadi Dilarang Masuk KIPP IKN, Tempat Parkir di Pinggir Kota
Ilustrasi IKN akan menjadi forest dan smart city pertama di dunia (Dok. PUPR)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) akan melarang kendaraan pribadi masuk Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN. Setiap kendaraan pribadi terutama konvensional hanya boleh parkir di tempat parkir yang dibangun di pinggir kota. 

Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital Badan Otorita IKN, Mohammed Ali Berawi, mengatakan penggunaan kendaraan pribadi akan diperketat di KIPP IKN untuk mendukung konsep green city.

Nantinya kantong-kantong parkir akan dibangun di pinggir kota. Apabila ada masyarakat yang hendak datang ke IKN menggunakan kendaraan pribadi, maka harus memarkir kendaraannya di kantong parkir tersebut. Selanjutnya, masyarakat bisa meneruskan perjalanan dengan menggunakan transportasi publik, antara lain bus listrik, yang disediakan untuk akses masuk ke kawasan IKN.

"Bagaimana nanti yang dari luar mau masuk bawa mobil? Kita akan siapkan park and ride. Park and ride itu, teman-teman yang dari luar bawa mobil bensin misal diesel, kita siapkan tempat parkir besar, kemudian dari situ akan naik bus listrik masuk ke dalam (IKN)," ujar Ali saat ditemui usai Rakernas MTI di Jakarta, Rabu (6/12/2023).

Ali menjelaskan, setidaknya ada 3 tier pengembangan akses mobilitas masyarakat di IKN. Pertama, pembangunan pedestrian, dan jalur sepeda serta micro mobility. Kedua, pengadan transportasi umum berbasis listrik. Ketiga, penggunaan kendaraan pribadi berbasis listrik.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut