Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolri Pimpin Apel Ojol Kamtibmas di Monas, Ajak Sinergi Jaga Keamanan dan Ketertiban
Advertisement . Scroll to see content

Ojol Dilarang Beroperasi di Kawasan Inti IKN, Ini Alasannya

Selasa, 05 Desember 2023 - 17:53:00 WIB
 Ojol Dilarang Beroperasi di Kawasan Inti IKN, Ini Alasannya
Kendaraan roda dua termasuk ojek online akan dilarang beroperasi di kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) IKN Nusantara. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) akan melarang ojek online (ojol) beroperasi di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP).  Bahkan  penggunaan kendaraan pribadi juga akan diperketat. 

Chief Urban Mobility Badan Otorita IKN, Resdiansyah, mengatakan Badan Otorita IKN, mengatakan hal itu untuk mendorong masyarakat IKN untuk menggunakan transportasi umum dan juga menekan pengeluaran emisi karbon.

Menurut Rediansyah, Badan Otorita IKN melarang kendaraan roda dua untuk beroperasi di IKN, terutama bagi ojek online yang hilir mudik mengantar paket, seperti yang terjadi di Jakarta dan banyak kota saat ini.

Terkait dengan itu, Badan Otorita IKN akan menyediakan micro mobility sebagai transportasi untuk keperluan mengantar paket dan logistik lainnya. 

"Jadi kalau mau go food, apa silahkan antarnya pakai micro mobility. Tidak pakai motor, karena di KIPP tidak ada operasional kendaraan roda dua nantinya," ujar Rediansyah saat ditemui di Jakarta, Selasa (5/12/2023).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut