Ojol Dilarang Beroperasi di Kawasan Inti IKN, Ini Alasannya
JAKARTA, iNews.id - Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) akan melarang ojek online (ojol) beroperasi di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP). Bahkan penggunaan kendaraan pribadi juga akan diperketat.
Chief Urban Mobility Badan Otorita IKN, Resdiansyah, mengatakan Badan Otorita IKN, mengatakan hal itu untuk mendorong masyarakat IKN untuk menggunakan transportasi umum dan juga menekan pengeluaran emisi karbon.
Menurut Rediansyah, Badan Otorita IKN melarang kendaraan roda dua untuk beroperasi di IKN, terutama bagi ojek online yang hilir mudik mengantar paket, seperti yang terjadi di Jakarta dan banyak kota saat ini.
Terkait dengan itu, Badan Otorita IKN akan menyediakan micro mobility sebagai transportasi untuk keperluan mengantar paket dan logistik lainnya.
"Jadi kalau mau go food, apa silahkan antarnya pakai micro mobility. Tidak pakai motor, karena di KIPP tidak ada operasional kendaraan roda dua nantinya," ujar Rediansyah saat ditemui di Jakarta, Selasa (5/12/2023).