Kendaraan Pribadi Dilarang Masuk KIPP IKN, Tempat Parkir di Pinggir Kota
 
                 
                JAKARTA, iNews.id - Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) akan melarang kendaraan pribadi masuk Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN. Setiap kendaraan pribadi terutama konvensional hanya boleh parkir di tempat parkir yang dibangun di pinggir kota.
Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital Badan Otorita IKN, Mohammed Ali Berawi, mengatakan penggunaan kendaraan pribadi akan diperketat di KIPP IKN untuk mendukung konsep green city.
 
                                Nantinya kantong-kantong parkir akan dibangun di pinggir kota. Apabila ada masyarakat yang hendak datang ke IKN menggunakan kendaraan pribadi, maka harus memarkir kendaraannya di kantong parkir tersebut. Selanjutnya, masyarakat bisa meneruskan perjalanan dengan menggunakan transportasi publik, antara lain bus listrik, yang disediakan untuk akses masuk ke kawasan IKN.
"Bagaimana nanti yang dari luar mau masuk bawa mobil? Kita akan siapkan park and ride. Park and ride itu, teman-teman yang dari luar bawa mobil bensin misal diesel, kita siapkan tempat parkir besar, kemudian dari situ akan naik bus listrik masuk ke dalam (IKN)," ujar Ali saat ditemui usai Rakernas MTI di Jakarta, Rabu (6/12/2023).
 
                                        Ali menjelaskan, setidaknya ada 3 tier pengembangan akses mobilitas masyarakat di IKN. Pertama, pembangunan pedestrian, dan jalur sepeda serta micro mobility. Kedua, pengadan transportasi umum berbasis listrik. Ketiga, penggunaan kendaraan pribadi berbasis listrik.
Untul pembanguan pedestrian nantinya akan dilengkapi dengan jalur sepeda, dan menjadi akses micro mobility dengan scooter listrik.
 
                                        Sedangkan untuk membangun akses transportasi umum yang berbasis listrik, beberapa rencana yang akan dikembangkan adalah ART (automatic rail transit), air mobility, sky taxi, hingga autonomus vehicle bus.
"Konsekuensinya kita sediakan pedestarian ways, kita sediakan jalur sepeda, scooters, jadi kita akan kembangkan sistem micromobility yg diarusutamakan dalam hal ini adalah bagaimana memindahkan menggerakkan manusia," kata Ali.
Menurut dia, pembangunan IKN merupakan cita-cita untuk memindahkan orang ke Ibu Kota baru agar muncul pertumbuhan-pertumbuhan ekonomi baru dari perkembangan populasi di suatu tempat.
Meski demikian, lanjutnya, perpindahan orang tidak akan disertai dengan kendaraannya guna menekan polusi. Oleh sebab itu penggunaan kendaraan pribadi bakal diatur ketat oleh Badan Otorita.
"Kalaupun ada kendaraan dia basisnya elektrik, ini akan men-generate kebutuhan energinya melalui SKPLU. Nah untuk SPBU ini masih memungkinkan untuk masa transisi diluar wilayah KIPP," tutur Ali.
Editor: Jeanny Aipassa