Kerugian Akibat Barang Palsu Tembus Rp291 Triliun, Tertinggi Pembanjakan Software
JAKARTA, iNews.id - Hasil survei Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) menunjukkan kerugian akibat barang palsu menembus Rp291 triliun. Dari 8 produk yang disurvei, pembajakan software menempati posisi tertinggi.
Ke-8 produk tersebut, antara lain produk farmasi, kosmetik, barang dari kulit, pakaian, makanan dan minuman, pelumas dan suku cadang otomotif, catridge, dan software di beberapa kota besar di Indonesia.
Sekretaris Jenderal MIAP, Yanne Sukmadewi, mengatakan Data tersebut berdasarkan Hasil Studi Dampak Pemalsuan Terhadap Perekonomian di Indonesia Tahun 2020 yang dilakukan MIAP bekerja sama dengan Institute for Economic Analysis of Law & Policy – Universitas Pelita Harapan (IEALP UPH).
"Hasil survei menunjukkan tingkat pembajakan software paling tinggi, yakni mencapai 84,25 persen dibandingkan 8 produk lainnya yang disurvei," kata Yanne, dalam webinar di Jakarta, Selasa (21/12/2021).
Selain pembajakan software, barang yang sering dipalsukan berikutnya adalah kosmetik 50 persen, produk farmasi 40 persen, pakaian dan barang dari kulit sebesar masing-masing 38 persen, makanan dan minuman 20 persen, serta pelumas dan suku cadang otomotif sebesar 15 persen.
Menurut dia, data pemalsuan ini menunjukkan seberapa besar kecenderungan permintaan terhadap produk palsu/ilegal di pasar.
"Karena itu secara nominal, kerugian ekonomi yang disebabkan oleh peredaran produk palsu tersebut mencapai lebih dari Rp 291 triliun. Dengan kerugian atas pajak sebesar Rp 967 miliar serta kehilangan lebih dari 2 juta kesempatan kerja," ujar Yanne.
Dia mengungkapkan, MIAP secara berkala melakukan Studi Dampak Pemalsuan Terhadap Perekonomian di Indonesia 5 (lima) tahun sekali. Sejak 2005, MIAP melakukan studi dampak pemalsuan terhadap perekonomian Indonesia, sebagai salah satu upaya memahami bagaimana kecenderungan praktik-praktik pelanggaran kekayaan intelektual di Indonesia dan dampaknya terhadap perekonomian.
“Melalui studi ini kami berharap dapat memberikan manfaat dan gambaran bagi para pelaku usaha atau industri secara luas, sekaligus juga dapat menjadi masukan untuk menstimulasi langkah-langkah perbaikan dari semua pemangku kepentingan untuk terus bekerja sama menghadirkan ekosistem yang lebih aman bagi masyarakat," ungkap Yanne.
Dengan kondisi pandemi dan kemudahan mobilisasi, lebih kurang 500 responden diperoleh untuk mengisi kuesioner yang disiapkan di Jakarta dan Surabaya, serta beberapa kota lainnya.
"Selain data dari hasil kuesioner tersebut, kami juga menggunakan data input-output tahun 2010 Badan Pusat Statistik sebagai rujukan," kata Peneliti IAELP UPH Henry Soelistyo Budi.
Melalui update tersebut, MIAP mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk tidak menyerah dalam setiap upaya yang dilakukan dalam memberantas pemalsuan.
"Hingga saat ini baik pemerintah maupun pelaku usaha telah bahu-membahu mengurangi dampak yang disebabkan oleh pelanggaran terhadap kekayaan intelektual termasuk peredaran barang palsu melalui tugas dan fungsinya masing-masing," tutur Yanne.
Editor: Jeanny Aipassa