Kisruh Mantan Pekerja AMT, Pertamina Harus Evaluasi Mitra Bisnis
“Seleksi dan evaluasi itu meliputi tingkat kehadiran kerja, kinerja yang sesuai target, tidak adanya tindakan indisipliner pekerja, dalam usia produktif, kondisi fisik sehat hingga lulus psikotes yang dilakukan lembaga psikologi. Dan semua syarat tersebut ditetapkan oleh pihak perusahaan angkutan, bukan oleh pihak Pertamina Patra Niaga,” kata Mamit.
Tuntutan terkait penghapusan sistem outsourcing dinilai juga tidak bisa diterapkan mengingat para AMT ini berada di bawah naungan perusahaan angkutan. Menurut dia, untuk kebijakan menjadikan karyawan tetap bisa dilakukan tetapi hal itu menjadi kebijakan dari pihak perusahaan angkutan itu sendiri. “Harusnya para AMT menuntut hal tersebut, bukan meminta menjadi karyawan tetap Pertamina Patra Niaga,” ucapnya.
Persoalan lain yang juga timbul dari masalah ini adalah terkait nama Serikat Pekerja. Pasalnya, Pertamina Patra Niaga telah memiliki serikat pekerja yang terdaftar secara resmi di Suku Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta dengan nama Serikat Pekerja Pertamina Patra Niaga (SPPN).
Ironisnya, para AMT kemudian membentuk lagi sebuah serikat pekerja dengan mencatut nama Pertamina Patra Niaga yakni Serikat Pekerja Awak Mobil Tangki PT Pertamina Patra Niaga. “Hal ini menjadi bermasalah karena para AMT sendiri tidak bermitra secara langsung ke Pertamina Patra Niaga, tetapi kepada perusahaan transportasi yang bermitra dengan Pertamina Patra Niaga,” tuturnya.
Editor: Ranto Rajagukguk