KKP Gagalkan Perdagangan 2.520 Karang Hias Ilegal di NTB
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) melakukan pelepas liaran koral atau karang hias di Pantai Montong, Desa Meninting, Kecamatan Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat. Karang hias tersebut merupakan hasil sitaan Unit Penegakan Hukum Direktorat Polairud Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kepala BPSPL Denpasar, Permana Yudiarso menerangkan, pihaknya telah mengamakan sebanyak 60 box styrofoam berisikan 2.520 pcs koral hidup (karang hias) di dalam sebuah truk. Pengemudi truk, kernet dan barang bukti diserahkan ke Unit Penegakan Hukum Direktorat Polairud Polda NTB guna proses hukum lebih lanjut.
“Hasil pengamatan terhadap jenis-jenis karang hias sebelum dilepasliarkan sebagian besar berupa karang hias hasil pengambilan alam. Beberapa karang hias memiliki substrat, namun tidak berlabel (tagging) dan bahan perekatnya antara karang hias dan substrat terlihat masih baru. Selain itu, terlihat jelas bekas patahan baru karang hias di bagian pangkal karang hias tersebut, diduga akibat pencongkelan dengan benda keras/tajam,” ujar Kepala BPSPL Denpasar Yudiarso melalui keterangan resmi yang diterima MNC Portal Indonesia, Minggu (28/11/2021).
Yudi menambahkan, ukuran karang hias bervariasi antara 10 cm hingga 15 cm yang didominasi genus Euphyllia spp. dan karang masif Goniopora spp. Laju pertumbuhan karang hias ini tergolong lambat, masing-masing sekitar 30 mm/tahun dan 11 mm/tahun.
“Karang hias tersebut berasal dari perairan Selat Sape, Kabupaten Bima dan dikirim untuk tujuan Denpasar, Bali dan Banyuwangi, Jawa Timur. Yudi pun mengambil 10 pcs karang hias sebagai barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata dia.