Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bos Tambang Rudy Ong Segera Disidang Kasus IUP Kaltim, Berkas Dinyatakan Lengkap
Advertisement . Scroll to see content

KKP Segel 2 Resor Ilegal yang Dikelola WNA di Pulau Maratua Kaltim

Senin, 23 September 2024 - 13:10:00 WIB
KKP Segel 2 Resor Ilegal yang Dikelola WNA di Pulau Maratua Kaltim
KKP menyegel dua resor asing yang berdiri secara ilegal di Pulau Maratua, Kaltim, karena tidak mengantongi perizinan. (Foto: YouTube Lintas iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) belum lama ini menyegel dua resor asing yang berdiri secara ilegal di Pulau Maratua, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Penyegelan dilakukan karena kedua resor tersebut tidak mengantongi perizinan.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pung Nugroho Saksono menuturkan, resor tersebut diisi secara ilegal oleh warga negara asing (WNA) Jerman, Swiss, dan Malaysia.

"Itu yang melakukan di sana Jerman, Swiss, dan Malaysia. Yang kami hadiri kebetulan ada dua pulau yang mereka hubungkan menggunakan jembatan kayu. Di situlah yang kami heran tidak ada penduduk kita, isinya resort semua, orang asing," ucap Pung dalam konferensi pers, Senin (23/9/2024).

Dia menambahkan, kedua resor masing-masing dikelola oleh PT MID dan PT NMR. Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen, ternyata baik PT MID dan PT NMR tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah, sehingga dilakukan penyegelan dan pengenaan denda.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut