Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bos Tambang Rudy Ong Segera Disidang Kasus IUP Kaltim, Berkas Dinyatakan Lengkap
Advertisement . Scroll to see content

KKP Segel 2 Resor Ilegal yang Dikelola WNA di Pulau Maratua Kaltim

Senin, 23 September 2024 - 13:10:00 WIB
KKP Segel 2 Resor Ilegal yang Dikelola WNA di Pulau Maratua Kaltim
KKP menyegel dua resor asing yang berdiri secara ilegal di Pulau Maratua, Kaltim, karena tidak mengantongi perizinan. (Foto: YouTube Lintas iNews)
Advertisement . Scroll to see content

PT MID sendiri telah melanggar izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), di mana telah habis masa berlakunya. Selain itu, PT MID juga telah melakukan kegiatan wisata tirta lainnya tanpa perizinan berusaha.

Tidak hanya itu, PT MID juga melanggar aturan pemanfaatan pulau kecil tanpa perizinan pemanfaatan pulau-pulau kecil di bawah 100 km persegi. Sementara, untuk PT NMR telah melanggar aturan dengan memanfaatkan ruang kaut tanpa PKKPR, kegiatan wisata tanpa perizinan, dan pemanfaatan pulau kecil tanpa rekomendasi.

"Kami berpesan kepada para pemilik, segera selesaikan denda administrasi dan lakukan pengurusan izin. Apabila tidak dilakukan maka KKP akan menutup kegiatan mereka di lapangan," kata dia.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut