Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 5.800 WNI Jadi Napi di Malaysia, Pemulangan ke RI Terganjal Lapas Penuh
Advertisement . Scroll to see content

KKP Tangkap Kapal Pencuri Ikan Berbendera Malaysia di Selat Malaka

Rabu, 09 Februari 2022 - 08:39:00 WIB
KKP Tangkap Kapal Pencuri Ikan Berbendera Malaysia di Selat Malaka
Kapal pencuri ikan yang ditangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menangkap kapal pencuri ikan berbendera malaysia, yang beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Selat Malaka. 

“Satu kapal ikan asing berbendera Malaysia berhasil diamankan aparat karena diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di WPP 571 Selat Malaka,” Kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, dalam keterangan resmi yang diterima MPI, Rabu (9/2/2022). 

Menurut dia, penangkapan dilakukan oleh Kapal Pengawas Hiu 01 yang dinahkodai Kapten Albert Essing, pada Sabtu (5/2/2022) pukul 22.30 WIB. Penangkapan yang dilakukan saat malam hari itu, menunjukkan kesigapan aparat Indonesia dalam melindungi sumber daya kelautan dan perikanan di laut Indonesia.

Dia mengungkapkan, penangkapan tersebut sesuai arahan Menteri Kelautan dan Perikanan terkait komitmen pemerintah dalam  Zero tolerance untuk illegal, unreported and unregulated (IUU) fishing. 

“Hal tersebut juga sejalan dengan pertemuan bilateral yang dilaksanakan antara Menteri Kelautan dan Perikanan dengan Menteri Dalam Negeri Malaysia pada 24 Januari 2022 lalu,” ujar Adin. 

Dalam upaya memerangi praktik illegal fishing di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia, pihaknya juga terus akan berkoordinasi dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum Malaysia. 

“Selain langkah penegakan hukum, kami akan terus memperkuat kerja sama antar negara dalam pemberantasan illegal fishing,” ungkap Adin.

Dia menambahkan, spanjang 2022, KKP telah mengamankan Sebanyak 9 (sembilan) kapal yang terdiri dari 4 kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia dan 5 kapal ikan Indonesia yang melanggar aturan. 

Sementara itu, Kepala Stasiun PSDKP Belawan, Andri Fahrulsyah, menyampaikan bahwa KM PKFA 7496 melakukan praktik illegal fishing dengan mengoperasikan alat tangkap terlarang yakni trawl. Kapal tersebut juga diawaki oleh empat orang awak kapal berkewarganegaraan Indonesia.

“Kapal dan sejumlah barang bukti, serta awak kapal berkewarganegaraan Indonesia dibawa ke Satwas PSDKP Dumai untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” tutur Andri.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut