Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KKP Segel Unit Pengolahan Ikan di Ambon yang Tak Sesuai Ketentuan 
Advertisement . Scroll to see content

KKP Tutup Proyek Reklamasi Tak Berizin di Batam, Ditemukan Perusakan Ekosistem Mangrove

Senin, 10 Juli 2023 - 10:31:00 WIB
KKP Tutup Proyek Reklamasi Tak Berizin di Batam, Ditemukan Perusakan Ekosistem Mangrove
KKP menutup proyek reklamasi tak berizin di Batam, Kepulauan Riau. Lahan reklamasi tersebut merupakan milik PT DIA. (Foto: Dok. KKP)
Advertisement . Scroll to see content

Berdasarkan Pasal 73 ayat (1) huruf b, Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, reklamasi tanpa izin dan perusakan mangrove dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun, juga pidana denda paling sedikit Rp2 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Sementara itu, untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut, operasional proyek PT DIA dihentikan dengan dilakukan Pemasangan Garis Polsus dan Papan Penutupan Lokasi oleh Polsus PWP3K pada Kamis (6/7/2023).

Selain proses pemeriksaan untuk dugaan pelanggaran pidana, kegiatan reklamasi yang dilakukan oleh PT DIA juga diduga telah memenuhi kriteria pelanggaran administratif.

"Terkait pelanggaran reklamasi dan ruang laut badan jalan yang sudah eksisting, akan dikenakan sanksi administratif mengacu pada PP 21 tahun 2021, Permen KP 28 tahun 2021, dan Permen KP 31 tahun 2021 yang mengatur sanksi Administratif," ucapnya.

Adin menuturkan, usai penyegelan, KKP akan melakukan pemeriksaan terhadap Penanggungjawab PT DIA untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut