Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 164 WNA Bekerja Tanpa RPTKA, Perusahaan di Kalbar Didenda Rp2,17 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

KKP Ungkap PT TRPN Pemasang Pagar Laut Bekasi Bayar Denda Rp2 Miliar

Sabtu, 01 Maret 2025 - 20:53:00 WIB
KKP Ungkap PT TRPN Pemasang Pagar Laut Bekasi Bayar Denda Rp2 Miliar
Pagar laut di Bekasi. Pelaku pembuat pagar laut telah membayar denda Rp2 miliar. (Foto: Tangkapan Layar)
Advertisement . Scroll to see content

“Sudah dibayar lunas hari ini, alhamdulillah sepanjang proses penyelesaian penanganan, PT TRPN sangat kooperatif,” ujar Ipunk.

Untuk diketahui, sebelumnya KKP menyegel kegiatan reklamasi dan pemasangan pagar laut yang tidak dilengkapi dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) di Muara Tawar, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat oleh PT TRPN. 

Tindakan ini telah melanggar Pasal 18 angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut