Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemnaker Rayu Manajemen Ban Michelin Batalkan PHK
Advertisement . Scroll to see content

Klarifikasi Waskita Beton (WSBP) Terkait Karyawan Tersisa 69 Orang Buntut PHK

Selasa, 15 Agustus 2023 - 11:54:00 WIB
Klarifikasi Waskita Beton (WSBP) Terkait Karyawan Tersisa 69 Orang Buntut PHK
Logo PT Waskita Beton Precast Tbk. (Foto: dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) memberikan klarifikasi terkait kabar bahwa jumlah karyawan perseroan tersisa 69 orang per Juni 2023, menyusul langkah pemutusan hubungan kerja (PHK).

VP of Corporate Secretary, Fandy Dewanto, mengatakan perseroan memiliki sebanyak 868 pegawai hingga Juli 2023. Kendati tidak merinci detil jenis karyawan yang dimiliki perseroan, Fandy membenarkan bahwa keputusan PHK merupakan bagian dari rasionalisasi karyawan.
 
"Dapat disampaikan bahwa hingga Juli 2023, jumlah pegawai perseroan sebanyak 868 pegawai dengan penempatan di Corporate Office dan unit bisnis," kata Fandy dalam klarifikasi tertulisnya, Selasa (15/8/2023).

Menurut dia, rasionalisasi jumlah pegawai ini dilakukan secara bertahap menyesuaikan dengan berakhirnya masa kerja pegawai di seluruh Divisi dengan mempertimbangkan kondisi workload dan kinerja Perseroan.

Fandy menjelaskan, kebijakan pengelolaan SDM Perseroan senantiasa mempertimbangkan kondisi keuangan pascarestrukturisasi, target kinerja perusahaan, dan besaran kontrak yang dikelola. Hal tersebut dilakukan agar perusahaan dapat berjalan dengan efektif dengan workload pekerja yang efisien.

"Perseroan memastikan pemenuhan seluruh hak dan kompensasi para pegawai sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga proses rasionalisasi dapat berjalan dengan baik dan lancar," ujar Fandy.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut