KLHK Hentikan Operasional 3 Perusahaan yang Terindikasi Cemari Udara
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Satgas Pengendalian Pencemaran Udara menghentikan operasional tiga perusahaan yang terindikasi melakukan pencemaran lingkungan. Penghentian operasional ini setelah dilakukan monitor kualitas udara secara kontinyu dan real time menggunakan Air Quality Monitoring System (AQMS).
"Apabila dari hasil monitoring terindikasi ada penurunan kualitas udara maka kami melakukan analisis untuk mengetahui penyebabnya dan menyiapkan langkah penanganan lebih lanjut, termasuk menerjunkan tim pengawas," ucap Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (20/6/2024).
Rasio merinci perusahaan yang dicabut izinnya. Pertama, PT III yang berlokasi di Kabupaten Bekasi. Pengawas Lingkungan Hidup menemukan bahwa terdapat kegiatan peleburan untuk pembuatan koin dan plat nomor kendaraan yang dilakukan oleh pihak ketiga di area PT III, namun tidak termasuk dalam lingkup Persetujuan Lingkungan PT III.
Kegiatan tanpa izin tersebut yang menghasilkan emisi udara tersebut langsung dihentikan dan telah dilakukan Pemasangan PPLH line.
Kedua, Pengawas Lingkungan Hidup juga menghentikan operasional PT RGM yang berlokasi di Kabupaten Serang. Perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa pemanfaatan limbah B3 fly ash dan bottom ash.
Namun, PT RGM menerima limbah B3 selain yang diizinkan dan melakukan open dumping limbah B3 dengan jumlah kurang lebih 177.872,4 meter kubik di lahan seluas 5,67 Ha.
Penimbunan limbah secara terbuka tidak hanya dapat mencemari air tanah akan tetapi akan meningkatkan pencemaran debu/partikular ke udara sehingga menurunkan kualitas udara.
Ketiga, Pengawas Lingkungan Hidup menghentikan operasional PT MMLN di Kabupaten Tangerang. PT MMLN merupakan perusahaan swasta yang telah beroperasi di bidang jasa pengelola limbah B3 yang melakukan pembakaran limbah secara terbuka dan insenerator yang tidak sesuai serta memalsukan surat Persetujuan Teknis dan Sertifikat Layak Operasi untuk melakukan pemanfaatan dan pengolahan limbah B3.
Dia mengingatkan bahwa penghentian kegiatan usaha tersebut harus menjadi pembelajaran bagi perusahaan-perusahaan lainnya agar mengelola lingkungan dengan serius.
Ancaman hukumannya industri yang mencemari lingkungan, termasuk pencabutan izin, ganti kerugian lingkungan dan pidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak 12 miliar rupiah sesuai Pasal 98 ayat 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Kami akan melakukan tindakan tegas terhadap usaha/kegiatan yang melanggar dan telah menyebabkan pencemaran dan penurunan kualitas udara," katanya.
Editor: Aditya Pratama