Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Resmikan Pabrik Lotte Chemical Indonesia: Salah Satu Prestasi Jokowi
Advertisement . Scroll to see content

KLHK Tindak 45 Industri yang Terindikasi Jadi Sumber Polusi Udara Jabodetabek

Selasa, 19 September 2023 - 09:05:00 WIB
KLHK Tindak 45 Industri yang Terindikasi Jadi Sumber Polusi Udara Jabodetabek
KLHK menindak 45 industri yang terindikasi menjadi sumber polusi udara di kawasan Jabodetabek. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menindak 45 industri yang terindikasi menjadi sumber polusi udara di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek). Sejumlah perusahaan di antaranya telah dijatuhi sanksi. 

“Ada 45 sekarang industri sudah kami datangi. Ada yang sudah kami kenakan sanksi penghentian ya, kena sanksi administratif,” ungkap Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani dalam dialog FMB9, dikutip Selasa (19/9/2023).

Ridho memerinci, sebanyak 21 perusahaan di antaranya telah disegel. Kemudian, 9 telah dikenakan sanksi administratif, 26 dalam proses sanksi administratif, dan 2 telah disiapkan penegakan hukum pidana.

“Saat ini dari 45 itu ya kami sudah melakukan penyegelan itu 21 kami segel, termasuk dalam pengertian. Kami sudah kasih sanksi administratif 9. Proses sanksi administrasi 26, dan 2 kami siapkan untuk penegakan hukum pidana ya. Ada 10 lagi sedang proses. Ini langkah-langkah penghentian yang kami lakukan,” katanya.

Ridho mengatakan, industri dapat dicabut izinnya. Ini merupakan konsekuensi hukum karena terindikasi menjadi sumber pencemaran udara. 

“Lalu, apa konsekuensi hukumnya? Kami bisa menerapkan sanksi administratif, penghentian kegiatan, paksaan pemerintah mereka harus memperbaiki pelanggaran-pelanggaran yang terjadi, termasuk juga pembekuan dan pencabutan izin,” ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut