KNKT Investigasi Kecelakaan di Proyek KCJB, Ini Updatenya
JAKARTA, iNews.id - Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) telah melakukan investigasi terkait kecelakaan Kereta Kerja yang keluar jalur di Proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCJB), pada Minggu (18/12/2022).
"KNKT masih melakukan investigasi," kata Humas KNKT Indriantono, kepada MNC Portal, Selasa (20/12/2022).
Terkait dengan dugaan penyebab dan update terbaru dari adanya kecelakaan tersebut, Indriantono belum memberikan keterangan lebih lanjut, sebab masih dalam proses investigasi.
"Setelah laporan akhir investigasi diterbitkan maka baru diketahui penyebab kecelakaan," ujar Indriantono.
Sebelumnya, pengelola PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) buka suara terlait informasi kecelakaan Kereta Kerja yang keluar jalur di Proyek KCJB, pada Minggu (18/12/2022).
Corporate Secretary, Rahadian Ratry mengatakan bahwa kereta yang keluar jalur bukanlah rangkaian Kereta Cepat, tetapi Rangkaian Kereta Kerja berupa Lokomotif Kerja dan Mesin Pemasangan Rel (ballasted).
Dia menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada 18 Desember 2022 sekitar pukul 17.00 WIB di desa Cempaka Mekar, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.
Adapun kecelakaan tersebut terdapat empat orang yang mengalami luka-luka. "Saat ini 2 korban luka luka sudah mendapatkan perawatan di RS Santosa Bandung, 2 orang korban luka ringan sudah diperbolehkan pulang," kata Rahadian, dalam keterangan tertulis, Senin (19/12/2022).
Radian mengatakan proses evakuasi sudah berlangsung sejak Minggu malam dan masih berlangsung hingga pagi ini, Senin 19 Desember 2022,
Dia memastikan, PT KCIC melakukan koordinasi bersama dengan pihak terkait untuk menangani kejadian ini. "PT KCIC mendukung penuh proses investigasi yang dilakukan pihak berwenang," ujar Rahadian.
Saat ini, proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung dihentikan sementara. Hal tersebut sesuai dengan arahan Kementerian Perhubunhan yang menyatakan akan menghentikan sementara kegiatan pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung untuk dilakukan proses investigasi lebih lanjut.
"Kami akan mengikuti ketentuan yang diarahkan oleh Kementerian Perhubungan," tutur Rahadian.
Editor: Jeanny Aipassa