Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Ungkap Ancaman DJ Panda ke Erika Carlina, Apa Itu?
Advertisement . Scroll to see content

Kominfo Beberkan 5 Modus Penipuan Online dan Cara Melindungi Data

Jumat, 20 Agustus 2021 - 13:06:00 WIB
Kominfo Beberkan 5 Modus Penipuan Online dan Cara Melindungi Data
Kominfo beberkan 5 modus penipuan online dan cara melindungi data pribadi. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meminta masyarakat untuk waspada terhadap penipuan online. Caranya dengan mengenali modus penipuan online dan melindungi data pribadi.  

"Kominfo meminta masuarakat untuk mewaspadai ragam modus penipuan online yang biasa terjadi di ruang digital," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Pangerapan, Jumat (20/8/2021). 

Dia mengungkapkan ada lima modus penipuan online, seperti phising, pharming, sniffing, money mule, dan social engineering.  

Samuel menjelaskan, modus penipuan berupa phising dilakukan oleh oknum yang mengaku dari lembaga resmi dengan menggunakan telepon, email atau pesan teks.

“Seolah-olah dari lembaga resminya, namun sebetulnya mereka ingin menggali supaya kita memberikan data-data pribadi kita. Data-data pribadi ini biasanya digunakan untuk kejahatan berikutnya. Mereka menanyakan data-data sensitif untuk mengakses akun penting yang mengakibatkan pencurian identitas hingga kerugian,” tuturnya.

Sementara modus pharming handphone, yakni penipuan dengan cara mengarahkan mangsanya kepada situs web palsu, di mana entry domain name system yang ditekan/diklik korban akan tersimpan dalam bentuk cache. Dengan begitu dapat memudahkan pelaku untuk mengakses perangkat korban secara ilegal. 

Contohnya, pembuatan domain seolah-olah mirip dengan asal institusi dari yang aslinya. Pelaku akan menaruh atau memasang malware supaya nantinya bisa mengakses secara ilegal. 

"Kasus seperti ini banyak terjadi umpamanya ada yang Whatsapp-nya disadap atau diambil alih karena ponsel sudah dipasangkan malware oleh pelaku sehingga data-data pribadinya dicuri,” ucap dia.

Sedangkan modus sniffing, di mana oknum pelaku akan meretas untuk mengumpulkan informasi secara ilegal lewat jaringan yang ada pada perangkat korbannya dan mengakses aplikasi yang menyimpan data penting pengguna.

Menurut Semuel, modus sniffing ini paling banyak terjadi. Bahayanya, jika seseorang menggunakan atau mengakses wifi umum yang ada di ruang publik, apalagi jika digunakan untuk melakukan transaksi.

Adapun modus money mule, misalnya ada oknum yang meminta korban untuk menerima sejumlah uang ke rekening untuk nantinya ditransfer ke rekening orang lain.

Terakhir, modus social engineering, di mana pelaku memanipulasi psikologis korban hingga tidak sadar memberikan informasi penting dan sensitif. Nantinya, pelaku akan mengambil kode OTP atau password karena sudah memahami perilaku targetnya. Dengan kata lain, masyarakat seringkali tidak sadar membagikan data-data yang seharusnya perlu dijaga. 

Dengan banyaknya aksi kejahatan yang beragam dan tidak disadari, Samuel meminta masyarakat perlu lebih berhati-hati dalam penggunaan teknologi digital. Salah satu cara yang dapat dilakukan dengan membuat password yang sulit ditebak oleh orang lain.

“Kita harus membuat password akun yang benar-benar tidak mudah ditebak. Kemudian sering-sering mengganti password serta selalu melakukan update karena update software itu ada dua, biasanya untuk meningkatkan fitur-fiturnya tapi juga untuk menutup lubang (keamanan) yang bisa menjadi peluang masuknya para penjahat untuk mengambil data,” tutur Samuel. 

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut