Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Aceh–Sumbar Kembali Diterjang Banjir Bandang, Sungai Meluap dan Warga Terjebak
Advertisement . Scroll to see content

Komisaris Sritex Bantah Ada PHK, Hanya Liburkan 2.500 Karyawan

Rabu, 13 November 2024 - 12:11:00 WIB
Komisaris Sritex Bantah Ada PHK, Hanya Liburkan 2.500 Karyawan
Presiden Komisaris Sritex Iwan Kurniawan Lukminto (kanan). (Foto: Suparjo Ramalan)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex membantah isu pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ribuan karyawannya. Kabar ini muncul seiring perusahaan divonis pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. 

Presiden Komisaris Sritex Iwan Kurniawan Lukminto menuturkan, perusahaan belum melakukan PHK, sekalipun statusnya pailit. Meski begitu, perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara ini hanya meliburkan 2.500 karyawan. 

“Saat ini Sritex tidak melakukan PHK, satu orang pun, Sritex tidak melakukan PHK dalam status kepelitan ini, tetapi Sritex telah meliburkan sekitar 2.500 karyawan,” ujar Iwan dalam konferensi pers di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (13/11/2024).

Keputusan Sritex meliburkan ribuan karyawan dalam jangka waktu tertentu disebabkan oleh kekurangan bahan baku, karena masih tersendat proses administrasi di tim kurator PN Semarang. 

Saat ini, bisnis atau aksi korporasi Sritex harus diputuskan oleh kurator dan Hakim Pengawas. Adapun, ketersediaan bahan baku hanya bisa bertahan hingga 3 minggu ke depan.

“Ini memang kemarin kan ada tersendat di dalam proses administrasi disitu (kurator),” tuturnya. 

Iwan memastikan, bila tidak ada keputusan dari kurator dan Hakim Pengawas untuk izin keberlanjutan usaha Sritex, maka karyawan yang diliburkan bakal bertambah jumlah. 

“Dan jumlah karyawan yang diburukan akan terus bertambah apabila tidak ada keputusan dari kurator dan Hakim Lengawas untuk izin keberlanjutan usaha,” ucapnya.

Keberlanjutan usaha Sritex kini ada benak Hakim Pengawas dan Kurator. Iwan mencatat, proses going constant bisnis ini harus diputuskan segera agar bisa membantu manajemen menggenjot roda Sritex. 

“Jadi ini kalau tidak ada going constant atau daripada keberlangsungan itu, itu malah jadi ancaman, ancaman ada Pak Wamen, ancaman PHK ada. Jadi jangan sampai ini menjadi masalah, menambah masalah disitu, tentang rekening bank yang di blokir juga itu kan menambah masalah lagi,” katanya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut