Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ketua DPR AS: Shut Down Pemerintah Tahun Ini Termahal Sepanjang Sejarah
Advertisement . Scroll to see content

Komisi Sekuritas dan Bursa AS Beri Imbalan Rp4,1 Triliun kepada Pelapor Pelanggaran

Minggu, 07 Mei 2023 - 12:28:00 WIB
Komisi Sekuritas dan Bursa AS Beri Imbalan Rp4,1 Triliun kepada Pelapor Pelanggaran
Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) telah mengeluarkan imbalan sebesar 279 juta dolar AS atau setara Rp4,1 triliun kepada pelapor pelanggaran (whistleblower). (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

NEW YORK, iNews.id - Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (Securities and Exchange Commission/SEC) menyampaikan pihaknya telah mengeluarkan imbalan sebesar 279 juta dolar AS atau setara Rp4,1 triliun kepada pelapor pelanggaran (whistleblower) yang memiliki informasi membantu tindakan penegakan hukum. Namun, regulator tidak mengungkapkan kasus apa yang dilaporkan.

Angka ini nilainya lebih dua kali lipat dari yang dikeluarkan SEC pada Oktober 2020 sebesar 114 juta dolar AS atau setara Rp1,67 triliun.

“Seperti yang ditunjukkan oleh penghargaan ini, ada insentif yang signifikan bagi pelapor untuk memberikan informasi yang akurat tentang potensi pelanggaran hukum sekuritas,” ujar Direktur Divisi Penegakan Hukum SEC, Gurbir Grewal dikutip dari CNBC International, Minggu (7/5/2023).

Pembayaran kepada pelapor dihimpun dari dana perlindungan investor yang dibentuk oleh kongres, dan dibiayai seluruhnya melalui sanksi moneter yang dibayarkan kepada SEC oleh pelanggar hukum sekuritas.

Adapun, penghargaan yang diberikan kepada pelapor dapat berkisar mulai dari 10 persen hingga 30 persen dari uang yang dikumpulkan ketika sanksi moneter melebihi 1 juta dolar AS.

“Bantuan berkelanjutan dari pelapor termasuk beberapa wawancara dan pengajuan tertulis sangat penting untuk keberhasilan tindakan ini,” ucap Kepala Kantor Pelapor SEC, Creola Kelly. 

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut