Komisi VII DPR Kawal Kebijakan Relaksasi Impor Bahan Baku Industri
JAKARTA, iNews.id - Komisi VII DPR melalui Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Impor Bahan Baku Industri akan mengawal kebijakan pemerintah terkait relaksasi impor bahan baku industri di dalam negeri. Adapun Panja akan berfokus pada penyalahgunaan impor bahan baku industri.
“Fokus kami adalah sektor relaksasi impor bahan baku industri. Aduan masyarakat baik itu asosiasi maupun usaha lain akan kami telusuri jika terjadi penyalahgunaan impor bahan baku industri,” ujar Ketua Panja, Bambang Haryadi kepada MNC Portal Indonesia di Jakarta, Sabtu (6/11/2021).
Bambang menambahkan, Panja Pengawasan Impor Bahan Baku Industri akan memastikan kebijakan yang diberikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada sektor perindustrian tidak disalahgunakan.
“Misalnya di sektor farmasi, bahan baku makan-minuman seperti gula rafinasi dan beberapa lainnya pada bahan baku industri baja,” kata dia.
Sebagai Panja yang baru dibentuk, semangat Presdien terhadap penggunaan produk dalam negeri harus jelas dan terang benderang.
“Kami akan urai semua permasalahan dari masyarakat meliputi asosiasi dan pengusaha lain, karena ini terkait dengan kebutuhan pangan, sandang dan papan bagi 250 juta penduduk kita yang bergantung pada industri vital seperti makanan-minuman, pakaian hingga perumahan,” ucapnya.
Panja ini akan mengawal 19 sektor bahan baku industri yang bersifat fundamental.
Sebagai informasi, pemerintah telah memberikan relaksasi impor bahan baku industri di dalam negeri, salah satunya melalui pemberian Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BM-DTP). Bea Masuk, masih menjadi komponen utama dalam struktur biaya produksi industri dalam negeri. Diharapkan pemberian fasilitas ini memberikan efek terhadap pertumbuhan industri nasional.
Editor: Aditya Pratama