Kondisi Ekonomi Belum Stabil, DPR Minta Pemindahan Ibukota Negara Ditunda
JAKARTA, iNews.id - Anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hamid Noor Yasin, meminta pemindahan ibukota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur ditunda.
Hal itu, terkait dengan kondisi perekonomian yang belum stabil dan besarnya dana yang dibutuhkan untuk pemindahan ibukota negara. Untuk itu, Hamid menyarankan agar pembahasaan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) di DPR ditunda.
“Dalam draf RUU IKN, ketentuan waktu pemindahan IKN diusulkan pada semester I 2024. Ini terkesan dipaksakan dan sangat tergesa-gesa karena kondisi ekonomi Indonesia dan dunia sedang tidak menentu akibat pandemi Covid19," ujar Hamid, yang juga anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN, dikutip dari laman resmi DPR, Minggu (12/12/2021).
Menurut Hamid, pemerintah hendaknya fokus saja pada pembenahan utang negara yang kini sudah mencapai Rp6.687,28 triliun per Oktober 2021 atau setara 39,69 persen Produk Domestik Bruto (PDB).
Keputusan pemindahan IKN yang tergesa-gesa, dikhawatirkan membebani keuangan negara, seperti halnya proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung yang akhirnya membengkak sekitar Rp27 triliun dan harus mendapatkan suntikan dana APBN.
"Kesan tergesa-gesa ini dikuatkan dengan fakta bahwa proses pembahasan di DPR juga lebih cepat dari biasanya, dimana fraksi-fraksi diminta mengirim DIM hanya 2 hari setelah mendapat input dari para ahli dan pakar," kata Hamid.
Selain itu, lanjutnya, draf RUU IKN yang disampaikan pemerintah dinilai kurang memberi gambaran terhadap IKN yang akan dibangun. "Dalam RUU itu disebutkan bahwa ketentuan mengenai Rencana Induk IKN akan diatur dengan Peraturan Presiden," ungkap Hamid.
Anggota Komisi V DPR RI ini mengingatkan, ini dapat menyebabkan ketidakjelasan proses pembangunan dan pemindahan IKN yang pada akhirnya bisa membuat anggaran pemindahan IKN makin bengkak.
"RUU IKN harus menyertakan pula Rencana Induk IKN sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan RUU IKN ini. Dengan begitu, semua aspek yang menyertai pemindahan IKN terlihat jelas, termasuk aspek keuangan. Masyarakat bisa diajak mengawasi pembahasan RUU IKN itu," tutur Hamid. Athika Rahma
Editor: Jeanny Aipassa