Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jalankan Kebijakan B20, Pertamina Mengaku Kekurangan Minyak Sawit
Advertisement . Scroll to see content

Kontrak Pengadaan Biodiesel 20 Persen Ditandatangani Besok

Selasa, 28 Agustus 2018 - 20:19:00 WIB
Kontrak Pengadaan Biodiesel 20 Persen Ditandatangani Besok
Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi), Master Parulian Tumanggor. (Foto: iNews.id/Isna Rifka Sri Rahayu)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi) menyatakan, kontrak pengadaan biodiesel 20 persen (B20) antara Badan Usaha (BU) Bahan Bakar Nabati dan Minyak akan segera ditandatangani besok. Penandatanganan ini menandai berlakunya kebijakan mandatori B20 pada awal bulan depan.

"Di (Kementerian) ESDM jam setengah 2. Kalau launching-nya hari Sabtu di sini tanggal 1 (September 2018)," kata Ketua Umum Aprobi, Master Parulian Tumanggor di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (28/8/2018).

Tumanggor mengatakan, para produsen biodiesel mendukung penuh aturan pemerintah soal mandatori B20. Kapasitasi produksi biodiesel disebutnya bisa mencapai 14 juta ton per tahun.

"Kita sih namanya industri fame tidak ada masalah, kan kapasitas kita sampai 14 juta ton. Ini kita mau gelontorkan hanya 3 jutaan, ya tidak ada masalah," ujarnya.

Direktur PT Wilmar Nabati Indonesia itu mengatakan, B20 akan dikirim ke enam depo secara bertahap hingga Desember mendatang hingga memenuhi target. Adapun target pengadaan B20 ini mencapai 2,9 juta kiloliter baik untuk Public Service Obligation (PSO) maupun non PSO.

"Ke 6 depo. Kan tidak sekaligus semuanya kan, mungkin bulan pertama 500 ribu, bulan kedua 600 ribu kan gitu," ucapnya.

Menteri ESDM Ignasius Jonan sebelumnya mengatakan, terdapat 16 badan usaha penyalur BBM dan 19 badan usaha BBN akan diberikan alokasi volume dan lokasi penyaluran B20. Dengan adanya kebijakan penerapan B20 ini, negara bisa menghemat 2 miliar dolar AS untuk tahun ini dan 4 miliar dolar AS pada 2019.

Aturan perluasan mandatori B20 sudah ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2018. Dengan Perpres ini, seluruh kendaraan diminta menggunakan B20, mulai dari alat transportasi, alat berat, alat pertambangan hingga kereta api.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut