Konversi Utang ke Saham Ditolak, DEWA Bayar Rp342 Miliar ke Highrank Investment
JAKARTA, iNews.id - Permintaan konversi utang menjadi saham yang diajukan Highrank Investment Limited kepada PT Darma Henwa Tbk (DEWA) ditolak pengadilan. Dengan demikian, DEWA wajib melunasi utang senilai Rp342 miliar kepada Highrank.
Dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia, Senin (18/4/2022), emiten jasa kontraktor pertambangan milik grup Bakrie itu, PT Darma Henwa Tbk (DEWA), menyampaikan bahwa Permohonan Penetapan Pelaksanaan Perjanjian Penyelesaian/Settlement Agreement tertanggal 21 September 2021 oleh Highrank Investment sepenuhnya ditolak.
Manajemen DEWA menjelaskan bahwa penolakan tersebut dibacakan pada persidangan tanggal 29 Desember 2021. Namun, DEWA baru menerima Salinan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 14 April 2022 yang diambil secara mandiri.
"Dengan adanya penolakan atas Permohonan Penetapan tersebut, maka permintaan Highrank Investment untuk melakukan konversi utang menjadi saham Perseroan juga telah ditolak," ungkap Chief Legal and Corporate Secretary DEWA, Muhammad Baskoro.
Sehubungan dengan hal tersebut, pihak DEWA melanjutkan penyelesaian kewajiban kepada Highrank Investment sebesar 23.800.626 dolar AS atau Rp342,729 miliar (asumsi kurs Rp14.400/USD).