Korban PHK Dapat Jaminan Kehilangan Pekerjaan Mulai Tahun Depan
JAKARTA, iNews.id - Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Indstrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengatakan, manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) akan diimplementasikan pada tahun depan. Dengan demikian, korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan mendapat JKP mulai 2022 mendatang.
Kendati demikian, menurut Indah, program ini perlu dimonitor dan dievaluasi pelaksanaannya sebelum manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dikembalikan sesuai amanat UU dan filosofinya.
“Sampai saat ini, Kemnaker berpandangan bahwa Permenaker 19/2015 terkait manfaat JHT masih relevan, mengingat saat ini situasi dan kondisi ketenagkerjaan masih dihadapkan pada dampak pandemi Covid-19,” kata dalam keterangannya, Selasa (5/10/2021).
Lebih lanjut Putri menjelaskan, secara filosofis, JHT merupakan program jaminan sosial jangka panjang (long term) yang menjadi jaring pengaman pekerja atau buruh ketika memasuki masa pensiun, pekerja tidak bisa bekerja kembali karena cacat total tetap sebelum pensiun, atau meninggal dunia. Sedangkan jaring pengaman yang bersifat jangka pendek (short term), dalam hal ini berhenti bekerja, saat ini sudah tersedia program JKP.
Sebagaimana diketaui, dalam Permenaker 19/2015, manfaat JHT bagi peserta yang berhenti bekerja dapat dibayarkan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan. JKP ditujukan untuk memberikan jaring pengaman bagi pekerja yang berhenti bekerja, sehingga manfaat JHT yang diterima pekerja di masa pensiun nanti menjadi lebih besar.