Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas di Pelabuhan Tanjung Priok, 9 Orang Dicekal ke Luar Negeri
JAKARTA, iNews.id - Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan 9 orang tersangka dalam tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, dan Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, pada Tahun 2015-2021.
Terkait dengan itu, ke-9 orang tersebut yang berasal dari direksi dan karyawan perusahaan swasta, serta oknum pegawai sipil negara (PNS) dicekal (dilarang bepergian) ke luar negeri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengatakan kesembilan orang yang dicekal berinisial LGH, SWE, H, MRP, MNEY dan PS. Kemudian ZM bin G, ZS dan TS.
LGH merupakan direktur PT Eldin Citra. Sedangkan SWE dan H adalah PNS. Kemudian MRP selaku Direktur PT Kenken Indonesia. MNEY seorang karyawan swasta, PS mantan Direktur PT Hyup Seung Garmen Indonesia
Sedangkan ZM bin G merupakan Kepala Produksi PT Eldi Citra Lestari, JS selaku Manager Exim PT Hyup Seung Garmen Indonesia serta TS yang merupakan Direktur CV. Mekar Inti Sukses.