Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas di Pelabuhan Tanjung Priok, 9 Orang Dicekal ke Luar Negeri
Selasa, 08 Maret 2022 - 12:43:00 WIB
"Mereka dicekal atas surat keputusan Jaksa Agung yang dikeluarkan sejak tanggal 7 Maret 2022," tulis Ketut dalam keterangan tertulis yang diterima MPI, Selasa(8/3/2022).
Keputusan pencekalan itu, sambung Ketut, berlaku selama 6 (enam) bulan sejak dikeluarkan.
"Pencekalan ini dilakukan demi kepentingan untuk mempermudah proses penyidikan dalam rangka pemeriksaan guna menggali informasi terkait perkara dimaksud dari kesembilan orang tersebut dan apabila suatu saat dilakukan pemanggilan, kesembilannya dicegah ke luar negeri sehingga kesembilan orang tersebut masih tetap berada di wilayah hukum Republik Indonesia," tutur Ketut Sumedana.
Editor: Jeanny Aipassa