KPK Sebut 155 Bos BUMN Belum Lapor LHKPN, Erick Thohir: Ada yang Diumpetin?
JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 155 Direksi dan Komisaris BUMN belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN). Hal ini berdasarkan laporkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Merespons hal itu, Menteri BUMN, Erick Thohir akan memeriksa nama-nama pejabat yang dimaksud. Ia pun memuji kinerja KPK yang menemukan hal tersebut.
"Kita lagi cek, justru kalau kita ngecek diri sendiri kayaknya benar terus, cuma KPK yang ngecek lebih mantap kayaknya," ucap Erick saat ditemui wartawan, ditulis Rabu Rabu (26/7/2023).
Tak hanya itu, Erick juga akan menindak tegas enam BUMN yang mencatatkan tingkat kepatuhan LHKPN di bawah 60 persen. Karena di bawah 60 persen, Komisi Antirasuah memasukkan keenam perusahaan ke daftar LHKPN terburuk.
BUMN yang dimaksud di antaranya adalah PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (ITDC), PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney, PT Dirgantara Indonesia (Persero), PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), PT Boma Bisma Indra (BBI), dan PT Indah Karya.
Dia menyesalkan direksi keenam perusahaan pelat merah itu tidak patuh pada kebijakan pemerintah, padahal laporan LHKPN diwajibkan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, termasuk mengusung asas transparansi dan akuntabilitas.