KPPU Bakal Panggil 10 Perusahaan Terkait Kartel Minyak Goreng, Ini Daftarnya
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bakal memanggil 10 perusahaan terkait kasus dugaan pelanggaran minyak goreng. Panggilan tersebut akan dilaksanakan dalam rentan waktu 14-19 April 2022.
"Ada beberapa yang akan kami undang. Perusahaan pengemasan minyak goreng, produsen, dan distributor. Jadi ada 10 perusahaan yang akan kami mintai keterangan," ujar Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean dalam konferensi pers, Senin (11/4/2022).
Adapun 10 perusahaan tersebut di antaranya PT FMS, PT JS, PT EUP, PT MNS, PT SB, PT NPL, PT AMR, PT SDS, PT AJW, dan PT Asianagro Agungjaya.
Gopprera menambahkan, jika produsen tidak menghadiri panggilan, maka pihaknya akan mengumumkan ke publik. Namun, KPPU berharap pihak-pihak yang dipanggil dapat kooperatif, sehingga proses penyelidikan bisa segera didapatkan hasil.
"Jika tidak hadir akan kami umumkan. Kami berharap semua pihak dapat kooperarif untuk memberikan keterangan maupun menyampaikan data dan dokumen sesuai yang kami minta sebagai bahan penyelidikan," kata dia.
"Nanti, semua data akan kami kumpulkan. Di situ kami lihat apakah cukup atau tidak cukup bukti," sambungnya.