KPPU Bakal Panggil 10 Perusahaan Terkait Kartel Minyak Goreng, Ini Daftarnya
Sebelumnya, KPPU telah memulai penyelidikan atas kasus dugaan pelanggaran minyak goreng sejak 30 Maret 2022. Berawal dari penelitian perkara inisiatif KPPU tentang Dugaan Pelanggaran UU No 5/1999 terkait Produksi dan Pemasaran Crude Palm Oil (CPO/minyak sawit mentah) dan minyak goreng di Indonesia.
Gopprera menyampaikan, selama penelitian, pihaknya telah memanggil 21 produsen minyak goreng, namun hanya 16 yang hadir, sedangkan 5 lainnya tidak.
Kemudian, KPPU menemukan alat bukti dugaan pelanggaran pasal 5, 11, dan 19 huruf c UU No 5/1999. Bahwa terjadi oligopoli struktur pasar minyak goreng nasional dengan dugaan penetapan harga dan pengaturan produksi.
Menurutnya, dalam proses penyelidikan periode 6-8 April 2022, telah dipanggil 9 perusahaan. Dimana hanya PT WT dan PT PMI yang hadir sebagai pihak yang diminta keterangan.
"Ada alasan mereka nggak hadir, akan kita agendakan pemanggilan berikut," tuturnya.
Editor: Aditya Pratama