Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ary Bakri dan Marcella Santoso Didakwa Suap Hakim Rp40 Miliar terkait Vonis Lepas Kasus CPO
Advertisement . Scroll to see content

KPPU Denda Perusahaan Sawit Malaysia Rp1,5 Miliar Gara-Gara Telat Lapor

Selasa, 16 Maret 2021 - 10:50:00 WIB
KPPU Denda Perusahaan Sawit Malaysia Rp1,5 Miliar Gara-Gara Telat Lapor
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda kepada Taiko Plantations, perusahaan sawit Malaysia. (Foto: ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda kepada Taiko Plantations, perusahaan sawit Malaysia. Besaran denda tersebut Rp1,5 miliar.

Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur mengatakan, denda tersebut diberikan karena Taiko telat memberikan notifikasi atas pengambilan saham PT Putra Bongan Jaya.

Denda tersebut diputuskan dalam Sidang Majelis Komisi  KPPU kepada Taiko Plantations. Kasus dengan nomor register 18/KPPU-M/2020 ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan KPPU atas notifikasi yang dilakukan oleh Taiko Plantations. 

"(Notifikasi terkait) transaksi pengambilalihan yang dilakukan atas 95 persen saham PT Putra Bongan Jaya, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit," ujarnya, Selasa (16/3/2021).

Deswin menjelaskan, tanggal efektif yuridis transaksi adalah 25 Juli 2018 dan seharusnya dilakukan pemberitahuan kepada KPPU paling lambat 6 September 2018. Tetapi, Taiko baru menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada KPPU tanggal 8 April 2020. 

Berdasarkan fakta tersebut, Majelis Komisi memutuskan bahwa Taiko Plantations telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 Jo. Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010, dan menghukum Taiko Plantations untuk membayar denda tersebut. 

"Perusahaan juga diwajibkan menyalurkannya ke kas negara selambat-lambatnya 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht)," kata Dewsin.

Majelis Komisi juga merekomendasikan kepada Menteri ATR/BPN untuk berkoordinasi dengan KPPU terkait pemetaan kekuasaan lahan sawit di Indonesia, khususnya komposisi penguasaan lahan sawit oleh pelaku usaha asing dan afiliasinya. 

KPPU juga merekomendasikan Kepala Daerah yang berwenang untuk mengeluarkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan untuk berkoordinasi dengan KPPU terkait penguasaan lahan sawit di Indonesia.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut