Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh! Ammar Zoni Punya Permintaan Khusus dari Lapas Nusakambangan
Advertisement . Scroll to see content

KPPU Gelar Sidang Keberatan Putusan Kartel Minyak Goreng Besok

Senin, 27 November 2023 - 12:02:00 WIB
KPPU Gelar Sidang Keberatan Putusan Kartel Minyak Goreng Besok
ilustrasi KPPU akan gelar sidang keberatan atas putusan KPPU tentang dugaan kartel minyak goreng. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

"Lima Terlapor kemudian mengajukan upaya keberatan secara terpisah melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat," tutur dia. 

Pada tanggal 20 Juni 2023, kata Deswin, telah dilakukan persidangan dan Majelis Hakim Pengadilan Niaga memerintahkan agar KPPU bersurat ke Mahkamah Agung RI untuk penggabungan perkara kelima terlapor selaku Pemohon Keberatan tersebut.

Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI No. 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Keberatan terhadap Putusan KPPU di Pengadilan Niaga, sehingga perkara keberatan tersebut diperiksa dalam 1 (satu) register perkara. 

"Satu bulan kemudian, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menerima pengajuan upaya hukum keberatan baru dari 2 (dua) Terlapor lain yang dijatuhi sanksi administrasi oleh KPPU," ucap dia. 

Pada tanggal 25 Juli 2023 dilakukan persidangan terpisah dan KPPU kembali diperintahkan untuk bersurat ke Mahkamah Agung RI agar  ditetapkan penggabungan perkara keberatan tersebut dengan perkara keberatan sebelumnya. Itu karena terkait putusan yang sama yaitu Putusan KPPU Nomor 15/KPPU-I/2022.

"Selanjutnya berdasarkan Penetapan Mahkamah Agung RI yang telah dikeluarkan terkait penggabungan perkara keberatan atas Putusan KPPU tersebut, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akan mulai melakukan persidangan pada tanggal 28 November 2023," katanya.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut