Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPPU Jatuhkan Denda Rp15 miliar ke TikTok Imbas Telat Lapor Akuisisi Tokopedia
Advertisement . Scroll to see content

KPPU Minta Pemerintah Batasi Pemberian Izin HGU Lahan Sawit ke Perusahaan Skala Besar

Kamis, 02 Juni 2022 - 07:58:00 WIB
KPPU Minta Pemerintah Batasi Pemberian Izin HGU Lahan Sawit ke Perusahaan Skala Besar
KPPU minta pemerintah batasi pemberian izin HGU lahan sawit ke perusahaan skala besar.
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melaporkan, porsi lahan perusahaan sawit skala besar sudah melebihi kapasitas sehingga memicu potensi terjadinya kartel di industri hilir. Karena itu, pemerintah diminta membatasi pemberian izin hak guna usaha lahan sawit kepada perusahan skala besar.  

Ketua KPPU Ukay Karyadi mengatakan, porsi lahan yang terlalu besar mendorong perusahaan sawit tersebut bisa mengatrol harga minyak goreng kemasan seperti yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir ini. 

"Mau sampai kapan pun, struktur industri minyak goreng enggak bakal berubah jika hulunya tidak dibenahi. Kartel bisa dimulai dari hulunya, itu kenapa perlu ditata lagi industrinya," kata Ukay dalam forum jurnalis, dikutip Kamis (2/6/2022).

Direktur Kebijakan Persaingan KPPU Marcellina Nuring mengungkapkan, terdapat lima perusahaan kelapa sawit skala besar yang memiliki luasan lahan terbesar di Indonesia pada 2019. Bahkan, luasan lahan mereka melebihi izin usaha perkebunan kelapa sawit dari Kementerian Pertanian. 

"Batas maksimal itu 100.000 hektare per perusahaan atau grup perusahaan. Jika perusahaan melebihi batas, maka hal ini berpotensi membawa permasalahan persaingan usaha terkait penguasaan lahan dan kontrol di sisi hilir produk. Selain itu, ketimpangan semakin tinggi," tutur Marcellina. 

Lebih lanjut Nuring meloporkan, berdasarkan data BPS dan Kementerian Pertanian tahun 2019, jumlah perkebunan rakyat mencapai 99,92 persen dari total pelaku usaha perkebunan sawit, namun hanya menguasai 41,35 persen lahan. Sedangkan, jumlah perusahaan perkebunan swasta hanya 0,07 persen dari total pelaku usaha perkebunan sawit tetapi menguasai lahan seluas 54,42 persen. 

Sedangkan jumlah perusahaan perkebunan negara hanya 0,01 persen dari total pelaku usaha perkebunan sawit dan menguasai lahan sebesar 4,23 persen. 

Oleh karena itu, Nuring menyatakan, pengaturan pembatasan penguasaan lahan berupa HGU/IUP dalam kelompok usaha penting dilakukan. Alasannya, tanpa pembatasan akan terjadi ketimpangan perbedaan akses terhadap sumber daya alam (SDA) antara pihak yang kuat berhadapan dengan yang lemah posisi tawarnya.

“Perlu pembatasan pemberian hak guna usaha atau IUP kepada kelompok badan usaha karena penguasaan aset lahan dapat mengakibatkan peningkatan konsentrasi di struktur pasar hulu dan hilirnya,” ucap Nuring.

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut