Basuki soal Putusan MK Batalkan HGU IKN 190 Tahun: Bukan Cabut Hak, cuma Revisi Mekanismenya
JAKARTA, iNews.id - Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono buka suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai hak atas tanah untuk investor di IKN. Dalam putusannya, MK menegaskan pemberian HGU, HGB, dan Hak Pakai di IKN tidak dapat menggunakan skema dua siklus 95 tahun atau total 190 tahun.
Basuki mengatakan putusan itu bukan mencabut hak atas tanah yang diberikan investor, melainkan hanya merevisi mekanisme pemberiannya.
"Putusan MK bukan mencabut hak atas tanah, tetapi merevisi mekanisme pemberiannya. HGB misalnya yang tadinya satu siklus diberikan sekaligus 80 tahun, diperbaiki menjadi satu siklus terdiri atas pemberian perpanjangan dan pembaharuan masing-masing 30, 20, dan 30 tahun," ujar Basuki di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip Rabu (26/11/2025).
Basuki mengaku belum menerima keluhan dari investor atas perubahan aturan tersebut. Dia memastikan pembangunan di IKN masih berjalan sesuai perencanaan dengan mengandalkan sumber pembiayaan investor maupun APBN.
"Sampai saat ini tidak ada keluhan dari investor. Kami bersyukur mendapat dukungan politik yang sangat kuat untuk IKN," tutur dia.
Sebelumnya Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyambut baik putusan MK tersebut. Dia menegaskan putusan MK justru memperkuat posisi negara sekaligus memberikan kepastian hukum bagi investasi dan pembangunan IKN.