Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Daftar Harga Bahan Pangan 12 November: Bawang-Minyak Goreng Naik, Daging Ayam Ras Turun
Advertisement . Scroll to see content

KPPU Temukan Bukti Dugaan Pelanggaran Harga hingga Kartel Minyak Goreng

Senin, 28 Maret 2022 - 08:42:00 WIB
KPPU Temukan Bukti Dugaan Pelanggaran Harga hingga Kartel Minyak Goreng
KPPU temukan bukti dugaan pelanggaran harga hingga kartel minyak goreng. (Foto:iNews.id/Rizki Ramadhani)
Advertisement . Scroll to see content

Dengan temuan tersebut, proses penegakan hukum dapat dilanjutkan KPPU ke tahapan penyelidikan. Proses penyelidikan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 60 hari kerja dan dapat diperpanjang. 

"Penyelidikan akan difokuskan pada pemenuhan unsur dugaan pasal yang dilanggar, penetapan identitas Terlapor, dan pencarian minimal satu alat bukti tambahan," ujarnya.

Gopprera mengatakan, dalam hal penyelidikan dapat menyimpulkan dugaan unsur pasal yang dilanggar dan memperoleh minimal 2 alat bukti, maka proses penegakan hukum dapat diteruskan ke tahapan Pemeriksaan Pendahuluan oleh Sidang Majelis Komisi. 

"Melalui proses Sidang Majelis, KPPU dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa denda hingga maksimal 50 persen dari keuntungan yang diperoleh terlapor dari pelanggaran atau maksimal 10 persen dari penjualan terlapor di pasar bersangkutan," tuturnya. 

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut