Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menhub Beri Sinyal Penurunan Harga Tiket Pesawat, Ini Syaratnya
Advertisement . Scroll to see content

KPPU Tutup Kasus Rangkap Jabatan Direksi Garuda Indonesia di Sriwijaya Air

Senin, 26 Agustus 2019 - 21:30:00 WIB
KPPU Tutup Kasus Rangkap Jabatan Direksi Garuda Indonesia di Sriwijaya Air
Garuda Indonesia. (Foto: ilustrasi/Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memastikan penyelidikan kasus rangkap jabatan direksi Garuda Indonesia di Sriwijaya Air ditutup. Sejumlah direksi yang terlibat salah satunya Direktur Utama Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra.

Komisioner KPPU, Guntur Saragih mengatakan, kasus tersebut ditutup lantaran rangkap jabatan yang dilakukan direksi Garuda hanya mengikuti aturan dari pemerintah, dalam hal ini Kementerian BUMN.

“Tidak (dilanjutkan). Sampai update terakhir itu memang masuk ke dalam kebijakan pemerintah. Jadi itu kebijakan Kementerian BUMN. Dari penyelidikan, kita dapatkan bahwa mereka menjalankan kebijakan pemerintah,” ujarnya di Jakarta, Senin (26/8/2019).

Berdasarkan hasil temuan itu, KPPU memutuskan kebijakan tersebut tidak masuk dalam duduk perkara pasal. “Kami melihat itu doktrin dalam perspektif profesional, dan menjalankan kebijakan pemerintah memang tidak masuk dalam duduk perkara pasal,” katanya.

Meski begitu, Guntur mengatakan, tidak tertutup kemungkinan isu ini menjadi materi pendukung untuk kasus lain yang lebih besar, yaitu kartel tiket pesawat yang melibatkan Garuda Indonesia dan Lion Air. Dia menyebut, kasus rangkap jabatan hanya bagian kecil dari kasus besar tersebut.

“Itu bisa masuk dalam materi persidangan. Tapi tidak masuk dalam kasus sendiri. Tentunya itu jadi satu rangkaian di perkara tiket dan kargo,” ujar Guntur.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut