Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Garuda Indonesia Resmi Naikkan Harga Tiket Pesawat!
Advertisement . Scroll to see content

Direksi Garuda Lolos dari Kasus Rangkap Jabatan? Begini Kata KPPU

Senin, 29 Juli 2019 - 21:48:00 WIB
Direksi Garuda Lolos dari Kasus Rangkap Jabatan? Begini Kata KPPU
Garuda Indonesia. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri BUMN Rini Soemarno mengutus Deputi bidang Infrastruktur dan Bisnis Kementerian BUMN, Hambra dalam kasus rangkap jabatan direksi Garuda Indonesia di Sriwijaya Air.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengaku telah memeriksa anak buah Rini tersebut.

Direktur Investigasi KPPU, Gopprera Panggabean mengatakan, Hambra telah menyampaikan rangkap jabatan Ari Askhara dkk sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor 03 Tahun 2005.

"Dari sisi Permen dijelaskan bahwa direksi BUMN dapat menduduki jabatan lainnya selama tidak berbenturan dengan kepentingan BUMN," ujarnya di Gedung KPPU, Jakarta, Senin (29/7/2019).

Dalam aturan tersebut, kata Gopprera, direksi BUMN sah-sah saja rangkap jabatan asalkan tidak berbenturan dengan kepentingan BUMN dan negara. Direksi Garuda rangkap jabatan agar utang-utang Sriwijaya Air kepada Garuda bisa dibayar.

"Antara Sriwijaya dan lain-lain dalam proses ada hal kalau tidak diambil kebijakan akan merugikan BUMN," kata dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut