Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Presiden Prabowo Tiba di Korea Selatan, Siap Hadiri KTT APEC 2025
Advertisement . Scroll to see content

Kuasa Hukum Emirsyah Satar Jelaskan Alasan Pengadaan Pesawat ATR 72-600 di Garuda

Senin, 17 Januari 2022 - 18:32:00 WIB
Kuasa Hukum Emirsyah Satar Jelaskan Alasan Pengadaan Pesawat ATR 72-600  di Garuda
Kuasa hukum Emirsyah Satar jelaskan alasan pengadaan pesawat ATR 72-600 di Garuda Indonesia. (Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar, Afrian Bondjol memberikan penjelasan soal pengadaan pesawat ATR 72-600 di Garuda Indonesia dengan skema sewa. 

Pengadaan pesawat itu didasarkan pada sejumlah perhitungan, baik bisnis hingga penugasan. Secara bisnis, kata Afrian, pengadaan ATR-72-600 diyakini menguntungkan bagi Garuda Indonesia. Saat itu, manajemen melakukan analisis fundamental dan teknis, hingga perhitungan rencana bisnis sebelum manajemen menyetujui pengadaan pesawat ATR-72-600. 

Meski begitu, persetujuan pengadaan jenis armada pesawat terjadi setelah PT Citilink Indonesia mengalihkan pesawat ATR-72-600 kepada emiten dengan kode saham GIAA itu. Sebelumnya, pengadaan dilakukan antara Citilink dengan lessor atau perusahaan penyewa pesawat.

"Dalam proses pengalihan pesawat dari Citilink ke Garuda Indonesia, tentu perusahaan sekelas Garuda dalam hal mengambil suatu kebijakan atau corporate action, tentu pada analisis, atau pada bisnis modelnya, business plan-nya, tentu tidak serta merta memberikan persetujuan atau kebijakan pengadaan tersebut," kata Afrian dalam konferensi pers, Senin (17/1/2022). 

Dia mengakui, pengalihan pengadaan pesawat ATR-72-600 kepada Garuda sempat mendapat penolakan dari dewan komisaris maskapai pelat merah itu. Alasan penolakan lantaran Garuda harus memberikan jaminan kepada lessor

Afrian tidak mengungkapkan jaminan yang dimaksud. Namun merujuk pada keterangan Kementerian BUMN yang dipaparkan dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI, salah satu jaminan yang harus tanggung Garuda adalah menyepakati harga sewa pesawat sebesar 26 persen atau paling tinggi atas rata-rata harga sewa pesawat secara global. 

Sebaliknya, belum ada keterangan dari pihak Emirsyah Satar kenapa dewan komisaris berbalik memberikan persetujuan dari semula menolak pengadaan ATR-72-600. Afrian secara normatif memandang, persetujuan tersebut untuk mendukung program kerja pemerintah saat itu. 

"Apa yang ingin saya sampaikan bahwa kebijakan ini tidak diambil serta merta. Ini hanya semata-mata mendukung program pemerintah pada saat itu, mengikuti tata kelola perusahaan yang baik dan benar," tutur dia. 

Tak hanya itu, pengadaan pesawat tersebut juga diklaim untuk mendukung konektivitas transportasi udara antarpulau di Indonesia. Dukungan inilah disebut sebagai program penugasan yang diterima Garuda Indonesia. 

"Pemerintah memiliki kebijakan percepatan pembangunan ekonomi Indonesia 2011-2025, jadi intinya mempermudah konektivitas antarpulau di Indonesia," ucap dia. 

Adapun pengadaan pesawat ATR-73-600 kini menjadi sorotan publik usai Menteri BUMN Erick Thohir mengajukan laporan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) yang berisikan adanya indikasi korupsi yang dilakukan manajemen maskapai penerbangan pelat merah itu sebelumnya. 

Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pun telah memeriksa Emirsyah Satar. Pemeriksaan itu dilakukanSenin pekan lalu. 

Diketahui, Emirsyah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Jawa Barat, sejak Februari 2021. Dia dihukum selama 8 tahun penjara atas kasus korupsi dan pencucian uang terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus, Rolls-Royce, ATR, dan Bombardier yang diusut oleh KPK.

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut