Langgar UU Privasi Data di Eropa, TikTok Didenda Rp5,68 Triliun
TikTok berencana untuk memperbarui lebih lanjut materi privasinya untuk memperjelas perbedaan antara akun publik dan pribadi, dan akun pribadi akan dipilih sebelumnya untuk pengguna baru berusia 16-17 tahun ketika mereka mendaftar untuk aplikasi tersebut mulai bulan ini.
Sebelumnya, DPC membuka penyelidikan kedua mengenai transfer data pribadi oleh TikTok ke China dan apakah TikTok mematuhi UU data Uni Eropa ketika memindahkan data pribadi ke negara-negara di luar blok tersebut.
Pada bulan Maret, DPC mengatakan, pihaknya sedang mempersiapkan rancangan keputusan awal untuk penyelidikan tersebut.
Berdasarkan Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR) Uni Eropa, yang diperkenalkan pada tahun 2018, regulator utama bagi perusahaan mana pun dapat mengenakan denda hingga 4 persen dari pendapatan global perusahaan tersebut.
DPC juga telah menjatuhkan denda besar kepada raksasa teknologi lainnya, termasuk denda gabungan sebesar 2,5 miliar euro yang dikenakan pada Meta Platforms.
Editor: Aditya Pratama