Larang Ekspor Timah, Pemerintah Kaji Kebutuhan Dana untuk Hilirisasi Industri
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah berkomitmen untuk mendorong hilirisasi industri untuk meningkatkan nilai tambah. Pasalnya, sektor dengan basis timah seperti industri otomotif dan elektronik telah memiliki jaringan rantai pasok sendiri.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin menekankan, Indonesia jangan hanya memproduksi timah, tetapi tidak bisa menjualnya. Dia menegaskan hilirisasi juga harus dilakukan dan pendanaan untuk kebutuhan hilirisasi tengah dikaji.
"(Dana yang dibutuhkan untuk hilirisasi) sedang dikaji. Saya minta para pakar secara spesifik seperti Asosiasi Insinyur Indonesia, dan Asosiasi Ahli Metalurgi, dan perusahaan yang membangun smelter untuk memberi gambaran. Kita upayakan supaya data kita akurat dan mutakhir," ujar Ridwan di Hotel Grand Hyatt Jakarta, Rabu (19/10/2022).
Ridwan menambahkan, larangan ekspor komoditas tambang unggulan yakni timah saat ini masih tahap audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dia menuturkan, pihaknya masih berkoordinasi untuk mematangkan rencana tersebut.
"Audit BPKP sedang berlangsung, audit itu diputuskan dalam rapat para menteri yang dipimpin Menko Maritim dan Investasi (Luhut). Tujuannya untuk agar tata kelola dan niaga sesuai regulasi," kata dia.
Selain itu, Kementerian ESDM juga tengah menunggu arahan selanjutnya terkait larangan ekspor timah. Apabila ekspor timah dilarang, pemerintah harus menyiapkan tata kelola timah dalam negeri.
"Kita butuh investasi sekian waktu, perlu semangat agar nilai tambah yang diamanatkan makin banyak termasuk membuka lapangan kerja. Kalau waktu (larangan ekspor), saya belum tahu," ucap Ridwan.
Dia menuturkan, untuk mengatur tata kelola dalam negeri, timah dari hulu perlu diketahui terlebih dahulu apakah berasal dari perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau tidak.
Sebagaimana diketahui, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, menegaskan kembali bahwa rencana larangan ekspor komoditas tambang timah akan berlaku mulai tahun 2023.
Arifin menjelaskan, pihaknya masih mengevaluasi rencana tersebut. Hal ini menyusul amanat hilirisasi tambang yang digencarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meningkatkan nilai tambah produk ekspor.
"Sedang dievaluasi, tahun 2023 mungkin ya (diterapkan). Sedang dalam proses," ujar Arifin.
Editor: Aditya Pratama