Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ada 13 Kategori Produk Asing Yang Dibatasi Di E-Commerce, Apa Saja?
Advertisement . Scroll to see content

Larangan 13 Produk Asing, Ketua DPD: Langkah Tepat Lindungi UMKM

Rabu, 19 Mei 2021 - 16:30:00 WIB
Larangan 13 Produk Asing, Ketua DPD: Langkah Tepat Lindungi UMKM
Ketua DPD, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id - Ketua DPD, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengatakan keputusan pemerintah melarang 13 produk asing masuk Indonesia adalah langkah tepat untuk melindungi UMKM

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UMKM  melarang masuknya 13 produk dari luar negeri, termasuk melalui marketplace atau e-commerce. 

Ke-13 produk tersebut, antara lain fashion muslim, mulai dari hijab, dress muslim, pakaian muslim pria dan anak, mukena, peralatan salat, hingga aksesoris muslim. Selain itu, larangan juga berlaku bagi produk batik dan kebaya dari luar negeri.

"Langkah strategis yang dilakukan pemerintah memberlakukan larangan 13 produk asing masuk ke Indonesia sudah tepat, karena akan melindungi produk UMKM lokal," kata LaNyalla, di Surabaya, Rabu (19/5/2021).

Menurut dia, produk fashion dari luar negeri sudah menjadi persoalan di era pasar bebas, yang memungkinkan barang apa saja bisa dijual ke Indonesia dari marketplace. Namun, dibutuhkan aturan agar pelaku e-commerce dari luar negeri tidak melakukan predatory pricing atau kecurangan yang menghancurkan harga pasar.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut