Ada 13 Kategori Produk Asing Yang Dibatasi Di E-Commerce, Apa Saja?
JAKARTA, iNews.id - Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM), Teten Masduki, mengapresiasi langkah marketplace yang membatasi masuknya produk luar negeri ke pasar Indonesia. Salah satunya adalah marketplasce Shoppe yang membatasi masuknya 13 kategori produk asing.
“Langkah Shopee membatasi akses penjual untuk 13 jenis produk dari luar negeri sudah tepat, kami berharap agar ini bisa diikuti oleh marketplace lainnya,” kata Teten di Jakarta, Selasa (18/5/2021).
Shopee menyatakan telah membatasi 13 kategori produk dari luar negeri meliputi hijab, atasan muslim wanita, bawahan muslim wanita, dress muslim, atasan muslim pria, dan bawahan muslim pria.
Kemudian outerwear muslim, mukena, pakaian muslim anak, aksesoris muslim, peralatan salat, batik, dan kebaya. Sebelumnya, ketiga belas kategori yang berasal dari penjual cross border tersebut memiliki keterbatasan logistik, sehingga akhirnya dibatasi.
Menurut Teten, kebijakan Shopee sudah tepat, mengingat saat ini kualitas produk UMKM Indonesia untuk ke-13 produk tersebut sudah semakin baik dan tidak kalah dengan produk asing. Pembatasan akses tersebut, juga akan membuat permintaan terhadap produk lokal semakin bergairah.
Dia menegaskan pentingnya untuk melakukan proteksi dan perlindungan pasar UMKM di tengah persaingan yang sangat ketat terlebih di tengah pandemi COVID-19 yang berdampak pada semakin melemahnya daya beli secara global. Oleh karena itu menggarap pasar lokal menjadi salah satu solusi yang diharapkan akan mempercepat pemulihan dan kebangkitan ekonomi nasional.
Direktur Eksekutif Shopee Indonesia, Handhika Jahja, mengatakan kebijakan membatasi13 produk asing merupakan bentuk dukungan dan kepedulian Shopee terhadap UMKM lokal.