Larangan 13 Produk Asing, Ketua DPD: Langkah Tepat Lindungi UMKM
SURABAYA, iNews.id - Ketua DPD, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengatakan keputusan pemerintah melarang 13 produk asing masuk Indonesia adalah langkah tepat untuk melindungi UMKM.
Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UMKM melarang masuknya 13 produk dari luar negeri, termasuk melalui marketplace atau e-commerce.
Ke-13 produk tersebut, antara lain fashion muslim, mulai dari hijab, dress muslim, pakaian muslim pria dan anak, mukena, peralatan salat, hingga aksesoris muslim. Selain itu, larangan juga berlaku bagi produk batik dan kebaya dari luar negeri.
"Langkah strategis yang dilakukan pemerintah memberlakukan larangan 13 produk asing masuk ke Indonesia sudah tepat, karena akan melindungi produk UMKM lokal," kata LaNyalla, di Surabaya, Rabu (19/5/2021).
Menurut dia, produk fashion dari luar negeri sudah menjadi persoalan di era pasar bebas, yang memungkinkan barang apa saja bisa dijual ke Indonesia dari marketplace. Namun, dibutuhkan aturan agar pelaku e-commerce dari luar negeri tidak melakukan predatory pricing atau kecurangan yang menghancurkan harga pasar.
Oleh karena itu, Senator asal Jawa Timur itu menilai kebijakan pemerintah perlu didukung semua pihak. Komite II DPD yang membidangi urusan perindustrian dan perdagangan akan diminta untuk mengawal kebijakan ini.
"Jadi saya kira perlindungan terhadap produk ini perlu disambut dengan baik oleh para pelaku UMKM dengan menggenjot produk untuk menutupi kebutuhan pasar dalam negeri, karena produk ini termasuk tren pasar yang besar," ungkap LaNyalla.
Ketua DPD juga mengapresiasi platform e-commerce Shopee yang bersedia bekerja sama dengan Kemenkop UMKM untuk melakukan penutupan terhadap toko dari luar negeri yang menjual produk-produk yang dilarang tersebut. LaNyalla mendorong Shopee lebih memprioritaskan toko UMKM lokal.
"Kami harap PT Shopee Indonesia melakukan rekrutmen langsung kepada pelaku UMKM lokal untuk memenuhi komposisi penjualan 13 produk yang dimaksud. Karena banyak produsen lokal kita punya produk dengan kualitas tinggi," ujar LaNyhalla.
LaNyalla pun kembali mengingatkan pemerintah untuk membuat regulasi yang mengatur pasar digital sehingga produk lokal memiliki peluang yang lebih besar di marketplace dalam negeri. Hal ini menyusul dengan laporan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang menyatakan 93% pasar digital diisi oleh produk impor.
"Saya cukup concern dengan persoalan UMKM yang tergerus dengan produk impor. Maka saya lagi-lagi menyerukan kepada masyarakat Indonesia untuk mendukung perkembangan UKM dan UMKM lokal. Jika kita ingin menjadi tuan rumah di pasar digital, belilah produk-produk buatan dalam negeri," tutur LaNyalla.
Editor: Jeanny Aipassa