Larangan Ekspor Bauksit Berlaku Besok, Menteri ESDM Sebut RI Siap Hadapi Gugatan
JAKARTA, iNews.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif mengaku siap menghadapi gugatan jika aturan larangan ekspor bauksit yang akan diberlakukan mulai besok, Sabtu (10/6/2023), digugat oleh negara lain. Hal ini mengingat Indonesia juga pernah digugat ke Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO) karena melarang ekspor nikel pada tahun lalu.
"Kalau nanti digugat, ya kita gugat lagi," ujar Arifin saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (9/6/2023).
Arifin menambahkan, hingga saat ini pemerintah belum menerima keluhan dari negara pembeli (buyer) bauksit Indonesia terkait kebijakan larangan tersebut. Dia berharap, para pembeli memahami upaya RI untuk mendorong hilirisasi.
"Mudah-mudahan enggak ada (keluhan), ngerti dong negara buyer. Masa kita disuruh jual barang mentah batu-batuan begitu," tuturnya.
Arifin juga meminta komitmen dari pengusaha dalam negeri untuk tetap menyelesaikan pembangunan smelter meski larangan ekspor bauksit telah diberlakukan.
Pasalnya, kebijakan tersebut merupakan upaya pemerintah mendorong hilirisasi komoditas tambang, sehingga tak lagi diekspor dalam bentuk ore atau belum diproses.
"Harusnya mereka mau bangun dong (smelter). Kita kerja sama lah, prinsipnya kita bangun di sini untuk menciptakan nilai di sini. Ini bagian dari sharing," ucapnya.
Editor: Aditya Pratama