Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Harga Emas Antam Hari Ini Melejit, per Gram Dibanderol Segini!
Advertisement . Scroll to see content

Lindungi Konsumen dan Jamin Kualitas, Pemerintah Dorong Penerapan SNI Barang Emas

Minggu, 09 Mei 2021 - 11:29:00 WIB
Lindungi Konsumen dan Jamin Kualitas, Pemerintah Dorong Penerapan SNI Barang Emas
Suasana salah satu toko emas perhiasan di Pasar Mayong Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. (Foto: Antara/Akhmad Nazaruddin Lathif)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perindustrian terus mendorong pengembangan sektor industri kecil dan menengah (IKM) agar semakin berkontribusi terhadap perekonomian nasional. Salah satu bentuk dukungan pemerintah ke IKM adalah menerapkan SNI untuk barang emas

Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin Gati Wibawaningsih mengatakan, satu langkah strategisnya adalah penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI). Tujuannya, selain memberikan perlindungan kepada konsumen, juga meningkatkan daya saing produk dalam negeri.

“Dalam melindungi konsumen dalam negeri serta memberi acuan standar bagi produsen dan laboratorium mengenai persyaratan mutu dan metode uji, kami melakukan perumusan terhadap SNI 8880-2020 Barang-barang Emas secara sukarela,” kata Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin Gati Wibawaningsih di Jakarta, Minggu (9/5/2021).

Dirjen IKMA bersama Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin Doddy Rahadi mengatakan, kunjungan kerja diperlukan untuk mengetahui kondisi di lapangan, khususnya sektor industri perhiasan dalam penerapan SNI 8880-2020 Barang-barang Emas.

Gati menyampaikan, pada SNI 8880-2020, terdapat informasi standar kadar pada produk perhiasan. Hal ini untuk memberikan penjelasan kepada konsumen mengenai kesesuaian mutu produk perhiasan yang diperjualbelikan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut