Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Harga Emas Antam 27 Desember 2025 Cetak Rekor Lagi! Dijual Rp2,6 Juta per Gram
Advertisement . Scroll to see content

Lindungi Konsumen dan Jamin Kualitas, Pemerintah Dorong Penerapan SNI Barang Emas

Minggu, 09 Mei 2021 - 11:29:00 WIB
Lindungi Konsumen dan Jamin Kualitas, Pemerintah Dorong Penerapan SNI Barang Emas
Suasana salah satu toko emas perhiasan di Pasar Mayong Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. (Foto: Antara/Akhmad Nazaruddin Lathif)
Advertisement . Scroll to see content

“Barang-barang emas disebutkan perlunya penandaan pada barang-barang emas yang mencantumkan kadar (persen dan/atau karat), identitas produsen dan berat emas pada produk dan/atau berat emas dapat dicantumkan pada kuitansi,” paparnya.

Menurut Gati, tantangan saat ini yang dihadapi pelaku industri emas dan perhiasan adalah jumlah dan kompetensi sumber daya manusia (SDM) yang memahami tentang emas dan perhiasan. Oleh karena itu, pemerintah terus mendorong pengembangan SDM di bidang perhiasan tersebut.

Upaya yang dilakukan, antara lain melalui fasilitasi bimbingan teknis dan perumusan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) di bidang perhiasan logam mulia, yang telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2019. SKKNI ini diperlukan sebagai salah satu upaya untuk membangun SDM industri yang kompeten.

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut