LPS Sebut Ada Satu Bank Bangkrut, Ini Nasib Dana Nasabahnya

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengungkapkan ada satu bank yang dinyatakan bangkrut. Pihaknya pun menjelaskan nasib dana nasabahnya masih dalam proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah.
Menurut Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto bank yang dimaksud adalah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indotama UKM Sulawesi yang beralamat di Jalan AP Pettarani, Ruko Bisnis Center Blok B Nomor 17, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin usaha Perumda BPR Indotama UKM Sulawesi dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 15 November 2023.
Dimas mengungkapkan dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Indotama UKM Sulawesi, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.
"Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yaitu paling lambat tanggal 15 Februari 2024. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut," ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (22/11/2023).