LPS Tetapkan Kenaikan Tingkat Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah dan Valas, Ini Besarannya
JAKARTA, iNews.id - Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan untuk menaikkan Tingkat Bunga Penjaminan untuk simpanan dalam Rupiah di Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar 25 basis poin (bps).
Selain itu, BPS juga menetapkan kenaikan tingkat bunga untuk simpanan dalam valuta asing (valas) di Bank Umum sebesar 50 bps.
Dengan kenaikan tersebut, maka tingkat bunga simpanan rupiah dan valas berubah dengan besaran sebagai berikut:
- Rupiah 3,75 (Bank Umum), dan 6,25 persen di BPR
- Valas 0,75% (Bank Umum)
"Tingkat Bunga Penjaminan tersebut akan berlaku untuk periode 1 Oktober 2022 sampai dengan 31 Januari 2023," ujar Ketua DK LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, di Jakarta, Selasa(27/9/2022).
Merujuk pada PLPS No. 1 Tahun 2018, LPS secara reguler menetapkan Tingkat Bunga Penjaminan 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun yaitu pada bulan Januari, Mei, dan September, kecuali terjadi perubahan pada kondisi perekonomian dan perbankan yang signifikan.