LPS Ungkap Fungsi dan Implementasi GRC dalam Penjaminan Sosial
JAKARTA, iNews.id - Kepala Divisi Manajemen Risiko Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Arinto Wicaksono, memaparkan fungsi dan implementasi Government, Risk, and Compliance (GRC) pada sistem penjaminan sosial.
Hal itu, dipaparkan Arianto, dalam National Conference IGRC 2022 dengan tema Prospek dan Tantangan Mewujudkan Kinerja Berprinsip Melalui Sinergi Penerapan Tata Kelola, Manajemen Risiko dan Kepatuhan (GRC) pada Organisasi Publik/ Non-Pemerintah dan Pemerintahan, Senin (21/2/2022).
"Prinsip GRC memang sudah ada dan jadi fundamental yang cukup kuat. Dan kami telah merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan, melaksanakan penjaminan simpanan sesuai kebutuhan setiap tahunnya," kata Arinto.
Menurut dia, LPS telah mengimplementasikan GRC dengan merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam rangka turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan.
"Kami juga merumuskan, menetapkan dan melaksanakan kebijakan penyelesaian bank gagal yang tidak berdampak sistemik dan melaksanakan penanganan bank gagal yang berdampak sistemik," ujar Arianto.