Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ini Penjelasan BGN soal Heboh Insentif Rp5 Juta untuk Konten MBG Viral
Advertisement . Scroll to see content

Luhut Mau Bebaskan Bea Masuk hingga Kaji Insentif Pajak demi Turunkan Harga Tiket Pesawat

Kamis, 11 Juli 2024 - 13:56:00 WIB
Luhut Mau Bebaskan Bea Masuk hingga Kaji Insentif Pajak demi Turunkan Harga Tiket Pesawat
ilustrasi harga tiket pesawat mahal (Foto: Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyiapkan beberapa hal untuk menurunkan harga tiket pesawat yang melambung tinggi. Apalagi, harga tiket saat ini termahal kedua setelah Brasil.

Secara umum, memang tidak ada langkah untuk merevisi tarif batas atas/tarif batas bawah tiket pesawat demi menyesuaikan kenaikan beban operasional yang ditanggung maskapai. Namun, kata Luhut, ada insentif fiskal yang disiapkan pemerintah untuk mengurangi tingginya beban pengeluaran maskapai.

Langkah ini dilakukan dengan mengkaji untuk pembebasan bea impor terhadap suku cadang pesawat. Mengingat saat ini masih banyak suku cadang yang didatangkan impor, sedangkan pelemahan nilai tukar mata uang membuat para maskapai harus menyiapkan lebih banyak rupiah untuk belanja suku cadang dari luar.

"Kami juga berencana untuk mengakselerasi kebijakan pembebasan bea masuk dan pembukaan Lartas barang impor tertentu, untuk kebutuhan penerbangan dimana porsi perawatan berada di 16 persen porsi keseluruhan setelah avtur," ucap Luhut mengutip unggahan melalui instagram pribadinya, Kamis (11/7/2024).

Selain itu, pemerintah juga berencana memberikan insentif dengan membebaskan PPN yang akan ditanggung pemerintah (PPN DTP). Namun, insentif ini akan diberikan hanya untuk beberapa penerbangan ke destinasi pariwisata prioritas.

"Pemerintah juga akan mengkaji peluang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk beberapa destinasi prioritas," tutur Luhut.

Hal lain yang tidak kalah penting, lanjutnya adalah evaluasi peran pendapatan kargo terhadap pendapatan perusahaan penerbangan. Hal ini bisa menjadi pertimbangan dalam menentukan harga tarif batas atas.

Tak cuma itu, pemerintah juga akan melakukan review terhadap rute-rute penerbangan dari maskapai bekerja sama dengan AirNav, utamanya untuk rute-rute transfer pesawat. Harapannya bisa menemukan rute-rute yang lebih efisien dan bisa mengurangi pengenaan dua kali tarif PPN, Iuran Wajib Jasa Raharja (IWJR), dan Passenger Service Charge (PSC), bagi penumpang yang melakukan transfer/ganti pesawat.

Nantinya, semua langkah tersebut akan dicek oleh Komite Supervisi Harga Tiket Angkutan Penerbangan Nasional untuk memantau penurunan harga tiket pesawat.

“Terhitung sejak rapat ini dilakukan, seluruh langkah tersebut di atas selanjutnya akan dikomandoi langsung oleh Komite Supervisi Harga Tiket Angkutan Penerbangan Nasional. Mereka akan mengevaluasi secara detail harga tiket pesawat setiap bulannya,” ujar Luhut.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut