Luhut Minta Utang Rafaksi Minyak Goreng ke Pengusaha Segera Dilunasi!
 
                 
                JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut B Pandjaitan menekankan komitmen pemerintah untuk membayar besaran klaim terkait dengan rafaksi minyak goreng. Hal tersebut dirinya sampaikan saat memimpin Rapat Koordinasi Pembayaran Rafaksi Minyak Goreng, Senin (25/3/2024).
"Kita harus menuntaskan (permasalahan) mengenai rafaksi minyak goreng ini. Ini sudah diaudit sama BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dan tidak ada isu sepertinya. Kita harus segera menyelesaikan ini, sehingga pedagang tidak mengalami kerugian," kata Luhut dalam keterangan resminya.
 
                                Luhut meminta konfirmasi Kejaksaan Agung terkait aspek hukum kewajiban pembayaran utang pemerintah tersebut. Menurutnya, hal ini penting agar tidak menjadi permasalahan yang memiliki risiko hukum di kemudian hari.
Luhut juga menginformasikan bahwa klaim yang tidak terakomodir adalah karena terbentur permasalahan dokumen. Akibatnya, sejumlah klaim tidak bisa diproses akibat ketidaklengkapan dokumen pendukung klaim pembayaran tersebut.
 
                                        “Kalau permasalahan dokumen yang tidak lengkap, tentu kita tidak bisa karena itu melanggar aturan. Tapi kalo ada dokumen yang bisa kita bantu dorong, terutama bagi pedagang kecil itu, dibimbinglah membereskannya, yang penting perhatikan aspek hukumnya,” ujar Luhut.