Luhut Pastikan Pajak BBM 10 Persen di DKI Jakarta Belum Berlaku
JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan memastikan kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di DKI Jakarta menjadi 10 persen belum berlaku. Perubahan ini ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Menurutnya, wacana ini awalnya muncul untuk mengatasi masalah polusi udara yang sempat menjadikan DKI Jakarta sebagai kota dengan polusi terburuk pertama di dunia.
"(Pajak BBM sudah berlaku?) Belum. Ini kan mengenai air pollution, polusi udara. Jadi kita mau cari equilibrium (kesembangan), apasih yang terbaik," ucap Luhut saat ditemui di Kantor Kemenko Marves, Jakarta, Rabu (7/2/2024).
Luhut menambahkan, pemerintah saat ini masih terus mengkaji dan menghitung mana jalan yang lebih baik untuk mengatasi hal tersebut.
"Kita lempar ke publik, apakah itu dengan menaikkan pajak sehingga orang pakai kendaraan listrik lebih cepat atau bikin peraturan tadi, tempat parkir atau apa macem-macem kita lagi lihat," tuturnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di mana Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) mengalami kenaikan menjadi 10 persen dari sebelumnya 5 persen. Perda tersebut diteken oleh Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada 5 Januari 2024.
Dalam Pasal 23 Perda anyar tersebut dijelaskan bahwa dasar pengenaan PBBKB merupakan nilai jual PBBKB sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai.
Pada Pasal 24, poin 1 tertulis tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10 persen. Pada poin 2 tertulis khusus tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum ditetapkan sebesar 50 persen dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi.
"Besaran pokok PBBKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PBBKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dengan tarif PBBKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24," sebut poin 1 Pasal 25 Perda 1/2024.
"Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," tulis Pasal 118 Perda 1/2024.
Editor: Aditya Pratama